Wajib! ASN Harus Apel Pagi Setiap Senin per Tahun 2022

- Senin, 3 Januari 2022 | 12:35 WIB
Ilustrasi ASN. (Dok Setkab)
Ilustrasi ASN. (Dok Setkab)

Aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengikuti apel pagi setiap hari Senin secara rutin. Hal tersebut berlaku mulai per awal tahun 2022 sesuai surat imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

“Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” bunyi surat imbauan tersebut seperti yang dilihat Indozone, Senin (3/1/2022).

Melalui surat tersebut, Tjahjo menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia.

Selain itu, Tjahjo menilai apel pagi bisa menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Adapun pelaksanaan apel diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah.

Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Warga Jakarta Memilah dan Mengelola Sampah di Tingkat RW

Kemudian dalam surat tersebut diingatkan bahwa kegiatan apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual. Pelaksanaan apel, terutama apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah.

Selanjutnya, pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai. Sehingga, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor alias work from office ataupun yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah agar dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

Surat ditandangani pada 30 Desember 2021. Menteri Tjahjo meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tutup imbauan tersebut.

Adapun surat imbauan Menteri PANRB Tjahjo mengenai pelaksanaan apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 mengenai hal yang sama. Surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X