Pelaku Nikah Siri Bisa Bikin KK, Bagaimana Nasib Perempuan Korban KDRT Nantinya?

- Senin, 11 Oktober 2021 | 15:58 WIB
Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga. (Ist)
Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga. (Ist)

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie buka suara terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberi peluang bagi pelaku nikah siri untuk memiliki Kartu Keluarga (KK)

Tholabi mencatat beberapa hal yang potensial menjadi dampak buruk dari kebijakan ini. 

Salah satunya terkait keberadaan nomenkaltur "nikah belum tercatat" yang akan disematkan pada KK para pelaku nikah siri, yang dapat berdampak ketidakpastian hukum terhadap perempuan.

Ia mengamsalkan, saat ada oknum suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, oknum tersebut berpotensi tidak bisa dijerat dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan hanya bisa dijerat tindak pidana umum.

"Karena 'nikah belum tercatat' itu berarti belum tercatat di negara, hanya di agama," kata Tholabi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, hari Senin (11/10/2021).

Selain itu, Tholabi menilai, aturan itu juga berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. 

"Di sini letak krusialnya," kata Tholabi.

Dampak daripada aturan itu, kata Tholabi, tidaklah sederhana, sekalipun Dukcapil menggarisbawahi bahwa penyebutan tersebut bukan dalam rangka melegitimasi pernikahan siri.

Tholabi mencontohkan, dampak yang dapat muncul dari aturan tersebut, secara logis akan menumbuhsuburkan praktik nikah siri di tengah masyarakat. Hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip dasar perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, yakni tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang.

"Di poin ini, penulisan 'kawin belum tercatat' dalam kartu keluarga pelaku nikah siri menjadi kontraproduktif," ujarnya.

Alih-alih memudahkan, Tholabi berpendapat bahwa ketentuan yang dirilis Kementerian Dalam Negeri justru akan merepotkan pelaku nikah siri saat melakukan pencatatan perkawinan melalui kantor urusan agama (KUA).

"Dalam adminsitrasi yang dikenal adalah kawin, tidak kawin, cerai hidup, dan cerai mati. Tidak ada nomenklatur nikah belum tercatat. Ini akan merepotkan pelaku nikah siri dan juga petugas KUA," kata Tholabi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, setiap warga negara pada prinsipnya punya hak untuk terdaftar di dalam kartu keluarga.

Akan tetapi, ada status khusus yang akan disematkan di dalam KK untuk mereka yang menikah secara siri. Mereka akan diberi status "nikah belum tercatat" atau "kawin belum tercatat" di dalam KK mereka.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X