Pasutri di Tuban Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Keluhkan Soal Akta Anak, Karena Ini

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 10:53 WIB
Pasutri di Tuban kirim surat terbuka untuk presiden (Instagram/memomedsos)
Pasutri di Tuban kirim surat terbuka untuk presiden (Instagram/memomedsos)

Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta dibantu pembuatan surat akta kelahiran anaknya, Senin (4/10/2021).

Pasutri bernama Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah itu mengaku melayangkan surat terbuka itu dikarenakan sudah hampir 3 tahun perjuangannya untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya tak kunjung berhasil.

Hal itu dikarenakan nama anak mereka yang terlalu panjang hingga terdiri dari 19 kata. 

"Alhamdulillah telah lahir anak kami yang kedua 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta', Minggu 6 Januari 2019," tulis keterangan pada unggahan, seperti dikutip Indozone melalui akun @memomedsos, Selasa (5/10/2021).

-
Instagram/memomedsos

Arif mengaku tiap datang ke dinas untuk mengurus akta kelahiran anaknya, mereka disuruh menunggu atau diberi solusi untuk mengganti nama anaknya. 

Dalam isi suratnya, Arif menuliskan alasannya memberi nama anak yang cukup panjang.

"Kami namakan anak kami dengan nama panjang tersebut , berangkat dari tekad dan harapan agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang tidak mudah diracuni berita hoax, bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya, bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi di masanya nanti, Bagaimana mengabdi dan mencintai persada nusantara ini," tulis Arif dalam suratnya. 

Ia pun berharap dengan ditayangkannya surat terbuka tersebut, pihak terkait dapat memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang baik untuk pembuatan anaknya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rahmad Ubaid, mengaku saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan terbatas 55 karakter / huruf dan spasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

-
Instagram/memomedsos

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X