Imbas Langgar Prokes, Pemprov DKI Tutup Holywings Selama PPKM dan Denda Rp50 Juta

- Selasa, 7 September 2021 | 10:20 WIB
Pembekuan izin sementara Holywings di Kemang, Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)
Pembekuan izin sementara Holywings di Kemang, Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar, karena ditemukan pelanggaran selama masa PPKM Level 3 di ibu kota.

Penegakan aturan berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin.

Arifin menjelaskan, pengenaan sanksi lanjutan tersebut dilakukan setelah diadakan evaluasi kepada Resto Holywings yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9) lalu. 

"Sabtu (4/9) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021)

Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," paparnya. 

BACA JUGA: Kabar Baik! Seluruh RT di Jakarta Kini Bebas dari Zona Merah Covid-19

Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Selain itu diharapkan pula kesadaran pribadi dari masyarakat sebagai pengunjung, untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Serta melaporkan jika menemukan pelanggaran PPKM melalui kanal-kanal aduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X