Polisi Didesak Segera Periksa Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa soal Kasus Hoax

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:58 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago yang sekaligus pelapor kasus hoax mendesak pihak kepolisian untuk segera memerika pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. Dia berharap polisi segera memeriksa keduanya dalam waktu dekat.

"Iya dong (harapan sebagai pelapor supaya terlapor dipanggil penyidik). Saya dengar segera ya. Karena persoalan ini, nyatanya saya aja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Zakirudin saat dihubungi wartawan, Kamis (27/10/2022).

Dia berharap polisi segera memeriksa kedua pengacara itu dengan tujuan memberikan efek jera kepada pengacara yang menyebar hoax.

"Ada prosedur, mekanisme yang proporsional dan profesional supaya setelah ini ada kelanjutan dari junior-junior dapat menjadikan efek jera. Saya tidak menyerang orangnya, tapi menyerang perilaku dan ucapan yang seharusnya tidak pantas dilakukan seorang advokat. Walaupun mereka berdalih ini wajar, silakan, tapi hukum harus berjalan," katanya.

Baca Juga: Siram Kuah Odeng ke Petugas Stasiun Gambir, Calon Penumpang Ini Akhirnya Minta Maaf

Selain itu, terkait dengan laporan kasus hoax yang dia buat, dia mengaku sudah diperiksa oleh polisi. Dia mengaku diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2022 yang lalu.

"Sudah diperiksa. Saya memenuhi undangan klarifikasi dan di BAP," paparnya.

Lebih jauh, dia membeberkan materi pemeriksaan dirinya dalam kasus ini. Terkait Kamaruddin, dia mengaku dicecar pertanyaan seputar alasan dirinya melaporkan Kamaruddin.

Zakirudin menyebut alasan dirinya melaporkan Kamaruddin karena Kamaruddin menyebar informasi bohong terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Heboh Jasad Wanita Ditemukan di Got Kemayoran, Pembunuhnya Ditangkap!

"Dia kan posisi kuasa hukum korban mestinya mendukung bagaimana biar penyidik itu mendapat kemudahan atau informasi tambahan dari kuasa hukum keluarga, tapi tidak berbicara yang bias-bias seperti luka sayatan, mengarahkan kepada framing penganiayaan sebelum atau sesudah penembakan. Itu di luar konteks yang seharusnya dilakukan oleh seorang kuasa hukum," kata Zakirudin.

Penyidik disebutnya juga mencecar pertanyaan seputar Deolipa. Dia mengklaim Deolipa melakukan tuduhan-tuduhan kepada Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin dan Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Advokat Anti Hoax dengan tudingan penyebaran berita bohong dan hoax. Laporan itu sendiri sudah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/0945/VIII/2022/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X