Hartanya Bakal Ludes, KPK Miskinkan Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang

- Selasa, 4 April 2023 | 08:33 WIB
KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisamboso, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan, bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (4/4/2023).

Adapun Rafael saat ini dijerat pasal gratifikasi, pemerimaan hadian atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2011-2023. Firli mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

-
KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: KPK Sita Puluhan Tas Mewah hingga Uang Senilai Rp32,2 M dari Rafael Alun

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," ujar Firli.

"Karena pada prinsipnya, banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara). Tapi, para koruptor itu, dia (takut) apabila dimiskinkan," pungkasnya.

KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Rafael dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada 2011-2023.

“Untuk kepentingan penyidikan, RAT (Rafael Alun Trisambodo) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ungkap Firli.

Firli mengatakan, pihaknya menduga Rafael menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar USD90.000 (sekira Rp1,35 miliar).

Baca Juga: KPK Sita Puluhan Tas Mewah hingga Uang Senilai Rp32,2 M dari Rafael Alun

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT (Rafael Alun Trisambodo) sejumlah sekitar USD90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” beber Firli.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X