Bantah Melarikan Diri, Mardani Maming: Saya Tidak Hilang, tapi Pergi Ziarah Wali Songo

- Jumat, 29 Juli 2022 | 14:09 WIB
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, membatah bahwa dirinya melarikan diri dan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengklaim bahwa keberadaannya sempat tidak ditemukan, karena sedang melakukan ziarah ke makam Wali Songo. Bahkan Maming mengaku sudah berkomunikasi dengan KPK agar pemeriksaan dirinya sebagai tersangka ditunda.

"Bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah. Ziarah Wali Songo habis itu balik tanggal 28 Juli sesuai janji saya dan saya hadir," kata Maming di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/7/2022) malam.

Kekinian, Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dia menceritakan apabila  pada tanggal 25 Juli 2022 telah mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah, bilamana bakal menghadiri pemeriksaan di tanggal 28.

Baca Juga: KPK Umumkan Mardani Maming sebagai Tersangka

Tapi, kata Maming, kemudian malah di tanggal 26 Juli dirinya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kabar itu Maming pun mengkonfirmasi ke penyidik KPK dan kembali bilang akan hadir di tanggal 28 Juli.

“Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK, menyampaikan bahwa akan hadir saya tanggal 28,”  terang Maming.

Terima Suap Rp 104,3 Miliar

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan jika Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) telah menerima uang Rp 104,3 Miliar.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020,” urai Alexander.

Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X