The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Sembuh dari COVID-19, Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
News

Sembuh dari COVID-19, Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kembali jalani sidang secara tatap muka.

Selasa, 29 November 2022 12:55 WIB 29 November 2022, 12:55 WIB

INDOZONE.ID - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah dinyatakan sembuh dari COVID-19. Sebelumnya Putri dinyatakan positif COVID-19 sehingga harus menjalani sidang secara virtual.

“Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif. Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang,” kata pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga : Putri Candrawathi Positif Covid-19, Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Yosua Online

Adapun Putri kembali menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, empat dari sembilan saksi merupakan anggota Polri. Mereka, yakni eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata. Lalu mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Kemudian, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan dan Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakarta Selatan Danu Fajar Subekti.

Baca Juga : Aib Keluarga! Ferdy Sambo Sempat Sampaikan "Kejadian Ini Jangan Ramai-ramai"

Sementara itu, lima saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.

Sebelummnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Putri Candrawathi dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf dan Bripka Ricky Rizal. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya :

TAG
Edi Hidayat
Harits tryan akhmad
Asep Bidin Rosidin
TERKAIT DENGAN INI
JOIN US
JOIN US