Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur Sebab Menyangkut Masa Depan Bharada E

- Senin, 31 Oktober 2022 | 11:16 WIB
Bharada E di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Bharada E di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, mengharapkan 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkata jujur ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Selain kejujuran, Ronny juga berharap para saksi tidak menyampaikan keterangan yang berbelit-belit. Sebab, kata dia, keterangan saksi bakal mempengaruhi nasib hukum dan masa depan kliennya.

“Kami berharap saksi yang hadir hari ini berkata jujur, berkata sesuai dengan yang mereka ketahui. Jangan berubah ubah. Jangan berbelit-belit karena ini menyangkut dengan hidup orang, menyangkut dengan masa depan dari Bharada E. Kami sangat memohon supaya para saksi-saksi ini berkata jujur,” ujar Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum soal Dakwaan Bharada E: Dia Gak Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, Ronny juga meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa 12 saksi secara terpisah. Hal itu, kata dia, untuk menghindari para saksi memberikan keterangan yang sama sehingga memberatkan posisi Bharada E.

“Kami akan memohon kepada majelis hakim supaya mereka diperiksa secara terpisah. jangan digabungkan. Karena kami tidak mau keterangan mereka ini menjadi sama kemudian akhirnya memberatkan klien kami,” ujar Ronny.

“Kami akan meminta secara langsung di ruang persidangan tetapi kami mempercayai bahwa proses di persidangan ini akan berjalan berkeadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ronny mengungkapkan saksi-saksi yang bakal dihadirkan Jaksa terbagi ke dalam 4 cluster.

Baca JugaBharada E Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Cluster pertama yang bakal memberikan kesaksian, yakni saksi yang bekerja di rumah Saguling. Mereka adalah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam atau Damson (Security).

Kemudian, cluster kedua yakni saksi yang bekerja di rumah Bangka, yaitu Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (Security).

Lalu, cluster ketiga saksi yang bekerja di rumah Duran Tiga yaitu Daryanto alias Kodir (ART) dan Marjuki (Security Komplek).

Terakhir, cluster aide de camp (ADC) atau ajudan dan supir Ferdy Sambo. Mereka yakni Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Supir) dan Farhan Sabilah.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (31/10/2022) kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X