Lukas Enembe Belum Dijemput Paksa, KPK: Ada Risiko yang Harus Dikalkulasi

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 14:40 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendekatan secara persuasif terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia diharapkan agar bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

“Kami masih terus melakukan pendekatan secara persuasif supaya yang bersangkutan (Lukas Enembe)  itu kooperatif. Kita tetap akan menghargai kesehatan yang bersangkutan akan jadi perhatian,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Lembaga antirasuah, kata Alex, sejauh ini belum mau melakukan upaya jemput paksa terhadap Lukas mengingat faktor risiko terjadinya kerusuhan.

“Kita sampaikan lewat PH (Penasihat hukum) maupun lewat Kapolda dan Pangdam supaya dilakukan pendekatan persuasif karena kami melihat tentu kami juga harus melakukan kalkulasi risiko yang mungkin timbul kalau misalnya ada pemanggilan secara paksa,” ujar Alex.

Baca Juga: Paulus Waterpauw Resmi Polisikan Pengacara Lukas Enembe

“Efek sesudahnya harus kita perhatikan supaya jangan sampai ada kerusuhan. Kami gak menginginkan itu,” sambungnya.

Lebih lanjut, Alex memastikan proses jemput paksa belum dilakukan bukan lantaran KPK kesulitan menangkap Lukas. Tetapi ada resiko yang harus dikalkulasi agar proses hukum tidak menimbulkan dampak yang tak diinginkan.

"Tentu bukan persoalan sulit untuk mengambil paksa dengan mengerahkan segala kekuatan. Tapi itu tadi, ada risiko yang tentu harus kami hitung di sana. Jangan sampai penindakan KPK sampai  menimbulkan ekses yang tidak kita inginkan," ungkap Alex.

Terkait pembelaan penasihat hukum Lukas, diungkapkan Alex, pihaknya mengimbau agar tidak disampaikan ke publik.

“Jangan sampaikan di muka publik. Silakan hal itu disampaikan ke Penyidik, berikut dengan bukti-buktinya,” ujar Alex.

Baca Juga: AHY Minta Kader Demokrat di Papua Tenang dan Hormati Proses Hukum Terhadap Lukas Enembe

Alex meminta kuasa hukum Lukas agar menyampaikan segala bentuk pembelaannya ke penyidik beserta bukti-buktinya. Hal itu, lanjut dia, supaya KPK bisa menilai barang bukti yang dimiliki pihak Lukas.

“Supaya kami bisa menilai juga oh ternyata uang Rp1 miliar itu sumbernya jelas ya sudah. Tapi jangan sampai hanya ngomong di publik gak ada nilai pembuktiannya sama sekali, harus disampaikan pada penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X