KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub

- Kamis, 13 April 2023 | 07:51 WIB
KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2018-2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, empat tersangka merupakan pihak swasta selaku pemberi suap, sedangkan enam orang adalah aparatur negara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dinihari. 

Baca Juga: KPK Sita Uang Pecahan Rupiah hingga Mata Uang Asing dari OTT Pejabat DJKA Jateng

Para tersangka pemberi suap adalah Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Irahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Kemudian enam tersangka penerima suap yakni Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait pembangunan jalur kereta api  di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. 

-
KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Bahkan mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Adapun keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, yaitu sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," papar Johanis Tanak.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta. Kendati demikian, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya. 

"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," pungkas Johanis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X