Kuatkan Partisipasi Publik, Kemnaker Kembali Serap Aspirasi RUU PPRT dari Stakeholders

- Kamis, 11 Mei 2023 | 15:33 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan Kemnaker kembali melakukan seras aspirasi RUU PPRT dari stakeholders, agar tak ada aturan yang luput saat dibawa ke DPR RI. (Ist)
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan Kemnaker kembali melakukan seras aspirasi RUU PPRT dari stakeholders, agar tak ada aturan yang luput saat dibawa ke DPR RI. (Ist)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan serap aspirasi dengan berbagai stakeholders, dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Penyerapan aspirasi ini dilakukan untuk menguatkan partisipasi publik, agar tak ada yang luput dari aturan ini saat dibawa ke DPR RI.

"Melalui serap aspirasi III ini, kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini juga diharapkan mencerminkan meaningful partitipation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.

Baca Juga: Pemerintah Segera Bahas RUU PPRT dengan DPR RI

"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," katanya.

Serap aspirasi ini juga dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT, yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Kementerian/Lembaga lainnya.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT.

Baca Juga: Kemnaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk RUU PPRT

Menurutnya, masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakehokders agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian pelindungan kepada PRT, dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.

"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini mendapatkan pelindungan," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X