Komisi Yudisial Periksa 4 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

- Senin, 10 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Pengacara Theodorus Yosep Parera penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu selesai menjalani pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Pengacara Theodorus Yosep Parera penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu selesai menjalani pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap sejumlah pihak, sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu.

“Komisi Yudisial saat ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD (Sudrajad Dimyati) dan Hakim Yustisial ETP (Elly Tri Pangestu),” kata kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Miko mengungkapkan, para pihak yang diperiksa etik hari ini terdiri dari dua pengacara bernama Eko Suparno (ES), dan Theodorus Yosep Parera (TYP).

Baca Juga: DPR Minta Evaluasi Besar-besaran Pasca Salah Satu Hakim Agung Terjerat Kasus Suap

Selain itu, lanjut miko, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua debitur koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

“Pemeriksaan yang berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES, HT, dan IDKS,” jelas Miko.

Lebih lanjut, Miko mengungkapkan pemeriksaan terhadap keempat orang itu dilakukan di Gedung KPK dan difasilitasi oleh lembaga antirasuah.

“KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, membenarkan pihaknya memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap empat orang tersebut.

Baca Juga: Hakim Agung Terjerat Suap, DPR Ngeri Masyarakat Selesaikan Masalah Sendiri di Luar Hukum

“Betul, KPK fasilitasi tempat pemeriksaan,” ungkap Ali, dalam keterangan tertulis, Senin, (10/10/2022).

Ali mengungkapkan, KPK berperan sebagai fasilitator sebagai bentuk sinergi dengan KY.

“Sebagai sinergi antar lembaga dan tindak lanjut kesepakatan KPK dengan KY beberapa waktu yang lalu,” tutur Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X