Hakim Tolak Permintaan Pengacara agar Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Mako Brimob

- Senin, 17 Oktober 2022 | 21:21 WIB
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febry Diansyah. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febry Diansyah. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah memohon agar kliennya tidak lagi ditahan di Rutan Kejaksaan Salemba dan dipindah ke Rutan Mako Brimob.

Permohonan tim kuasa hukum, kata Febri, mempertimbangkan masalah kesehatan, psikis dan kesulitan bagi Putri untuk dikunjungi keluarga.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) enggan mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Putri.

“Kami tidak bisa mengabulkan permohonanan ini. Kalau alasannya anak mengenai izin keluarga terdakwa menengok akan kami berikan izin dan besok jam 2 silakan berhubungan dengan panitera,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA: Polri Diminta Segera Tuntaskan Sidang Etik "Obstruction of Justice" yang Sisakan 3 Orang

Kendati demikian, kata Febri, meskipun sudah ada surat izin besuk, pihak rutan kejaksaan masih mempersulitnya. Bahkan, lanjut dia, tim kuasa hukum juga kesulitan bertemu Putri untuk kebutuhan pendampingan hukum.

“Kami kesulitan mengakses klien kami, kalau diperhatikan dari surat kami 13 Oktober permohonan izin besuk, karena perlu kami sampaikan sejak Jumat kami tidak bisa mengunjungi klien kami jadi perlu kami sampaikan agar Yang Mulia memahami kami tim penasihat hukum setiap saat harusnya dapat mengunjungi klien kami,” ucap Febri.

Mendengar keluhan tim kuasa hukum, hakim lantas memerintahkan agar pihak Kejaksaan tidak berlaku demikian. Menurut hakim asalkan kunjungan tersebut sesuai dengan aturan dan jam operasional, maka  pendampingan hukum di Rutan oleh pengacara dijamin oleh KUHAP.

BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Banci dan Tak Layak Jadi Polisi

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X