Minta Keluarga Sopir Taksi Online yang Dibunuh ke Mabes Polri: Bripda HS Dipecat!

- Rabu, 1 Maret 2023 | 21:22 WIB
pengacara sopir taksi yang dibunuh anggota Densus 88, Jundri R Berutu di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
pengacara sopir taksi yang dibunuh anggota Densus 88, Jundri R Berutu di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Keluarga Sony Rizal Tahitoe (59), sopir taksi online yang dibunuh oleh anggota Densus 88 Polri bernama Bripda Haris atau Bripda HS, meminta Polri memecat pelaku dari institusi kepolisian. Desakan ini diminta keluarga korban ke Propam Mabes Polri hingga ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Kami hari ini yang pertama melakukan pengaduan sekaligus permohonan kepada Bapak Kapolri, kemudian kami juga melakukan pengaduan ke Propam terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat Haris Sitanggang," kata pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu, kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (1/3/2023).

Jundri menyebut, permintaan pemecatan pelaku dari institusi Polri merupakan keinginan langsung dari keluarga korban. Sebab, hingga kini, mereka belum mendapatkan kepastian apakah pelaku sudah dipecat atau belum.

-
Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 Polri, Bripda HS, di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Sempat Ngaku Dirampok

"Merupakan permintaan keluarga dan kuasa hukum karena sejauh ini kami belum mengetahui apakah sudah dilakukan hal itu, ataukah harus kami minta dulu baru dilakukan," beber Jundri.

Selain meminta pelaku dipecat, pihak pengacara juga meminta Kapolri membentuk tim khusus hingga melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Dia juga meminta agar penanganan kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri dari Polda Metro Jaya.

"Kemudian yang keempat itu, dari awal kami sudah menyampaikan, bahwa pasal yang diterapkan terhadap HA sangat ringan. Dimana-mana, kalau yang melakukan orang dalam sendiri, dikatakanlah korupsi misalnya, jadi orang yang disangkakan korupsi itu pasti dikenakan pasal yang berat, bahkan kalau dia dilakukan oleh seorang pejabat atau bupati atau DPR, maka akan ada hukuman pemberatan gitu," kata Jundri.

Baca Juga: Ada CFD di Area Polda Metro Jaya Setiap Jumat, Ini Tujuannya!

"Tetapi, kasus kami ini kenapa pasal yang dikenakan itu pasal ringan, 338. Padahal, ini pelakunya oknum," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X