Kompol Kasranto mengukir sejarah yang tidak pantas sebagai seorang anggota polisi. Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto itu menjadi kurir sabu, padahal sebelumnya dia tak mencatatkan citra buruk sebagai anggota Bhayangkara.
Kisah itu terungkap saat Kompol Kasranto menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Kasranto menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu mengapa dia bisa terlibat dalam kasus peredaran sabu.
Baca Juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Kompolnas Bilang Begini
Hal tersebut terungkap saat Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepada Kasranto mengapa dia mau menjual sabu, padala itu perbuatan dilarang.
“Sebagai Kapolsek kenapa sampai mau, tahu kan ini dilarang, ini berbahaya. Kenapa sampai mau menjemput, menjual, menerima uangnya, menyerahkan uangnya?” tanya Hakim Jon.
Mendapat pertanyaan itu, Kasranto tak bisa menjawab dengan jelas. Dia juga bingung mengapa mau menjadi kurir sabu.
“Saya juga gak tau Yang Mulia kenapa sampai berbuat seperti itu. Karena dinas 30 tahun tidak pernah macam macam. Kok menjelang akhir-akhir berbuat seperti itu,” katanya.
Ambil Sabu di Rumah Bandar
Kasranto mengakui memperoleh sabu milik Irjen Pol Teddy Minahasa dari seorang mucikari bernama Linda.
"Saya sudah kenal Linda sejak 2000-an. Dulu dia sebagai mucikari," kata Kasranto mengutip Antara.
Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang membantu menyebarkan sabu. Linda pun saat ini juga berstatus sebagai terdakwa.
Dijelaskan, semua berawal ketika Kasranto mendapatkan pesan singkat pada Oktober 2022.