JPU Tuntut Jefri Nichol 10 Bulan Penjara

- Senin, 21 Oktober 2019 | 19:48 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
(photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Aktor Jefri Nichol dituntut pidana selama 10 bulan penjara yang diganti dengan menjalani masa rehabilitasi. Adapun tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata Jefri Hardi dalam persidangan.

Jaksa Jefri Hardi mengatakan bahwa Jefri Nichol terbujti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, yang diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa mengatakan hal memberatkan terdakwa, yakni perbuatan Jefri yang mengkonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Fakta sidang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat neto 1,1609 gram.

Sementara hal yang meringankan tuntutan Jefri Nichol adalah, Jefri jujur mengakui perbuatannya.

Tak hanya itu, Jefri juga dinilai bersikap sopan di depan persidangan dan Jefri belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Jefri Nichol menerima dan juga berharap bisa dikurangi dengan pertimbangan dirinya masih memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan pekerjaannya.

"Aku ikutin prosesnya aja kayak gimana nanti. Inikan masih tuntutan belum vonis. Terima sih tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X