DPR 'Cukur Habis' Dewan Pengawas KPK

- Senin, 27 Januari 2020 | 18:59 WIB
Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Dewan Pengawas dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)
Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Dewan Pengawas dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Desmond J Mahesa, 'mencukur habis' salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, ketika rapat kerja bersama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Desmond menyoroti Syamsuddin yang menyatakan partai politik (parpol) berupaya melemahkan KPK. Politis Gerindra itu pun meminta yang bersangkutan memberi penjelasan secara gamblang.

"Melalui kewenangan Dewas kami berusaha menahan laju pelemahan KPK yang diupayakan oleh partai-partai politik sebagaimana yang kita ketahui selama ini. Ini luar biasa pernyataan. Jadi yang melemahkan parpol? Saya ingin jawab langsung parpol," ucap Desmond.

Desmond mencecar karena Syamsuddin mengatakan kalimat tersebut saat forum diskusi, dan tidak dikutip secara utuh oleh media massa.

"Saya tidak masalah. Akan tetapi, statement bapak pelemahan yang diupayakan partai-partai. Ini benar pernyataan bapak? Konteks diskusi, tetapi ini secara tidak langsung bapak bilang pelemahan ini dilakukan partai-partai seperti diketahui selama ini. Jadi Anda campaign parpol melemahkan KPK. Betul?" ujar Desmond.

Syamsuddin pun menjawab. Dia mengaku pernyataannya itu disampaikan dalam acara IPK, yang digelar Transparency International Indonesia.

"Nah memang betul saya menyatakan ada upaya-upaya pelemahan KPK. Akan tetapi, kita tahu semua, tantangan kita ke depan bagaimana KPK justru diperkuat," tutur Syamsuddin.

Syamsuddin mengaku pernyataannya itu tidak dikutip utuh oleh salah satu media massa.

"Seperti saya kemukakan sebelum jadi anggota dewas, ada upaya-upaya pelemahan itu dari berbagai pihak tertentu. Kalau dalam konteks UU KPK pasti konteksnya adalah pembentuk UU. Ada 2 pihak di situ, partai politik di DPR dan presiden. Jadi sesuatu yang tentu melekat pada pembentukan UU," ungkapnya.

Syamsuddin mengatakan, walau bagaimana pun pembentukan undang-undang selalu melibatkan parpol di DPR dan presiden di pihak lain.

Desmond kemudian menanggapi kembali statement Syamsuddin. Dia menilai Syamsuddin tidak paham mekanisme perundangan karena dalam proses pembuatan UU, DPR bekerjasama dengan pemrintah.

"Kalau partai politik melemahkan, itu sebenarnya tidak melemahkan apa-apa kalau tanpa persetujuan presiden, dan dewas amatiran mencari-cari popularitas yang seolah-olah tidak paham dengan mekanisme perundang-undangan. Menurut saya, ini sama saja menjelekkan DPR. Saya minta prof Syamsuddin Haris mencabut ini," tegas Desmond.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X