Perusahaan Pembiayaan Diminta Taati Putusan MK

- Kamis, 16 Januari 2020 | 07:46 WIB
Ilustrasi mobil. (Pixabay/Hans Braxmeier)
Ilustrasi mobil. (Pixabay/Hans Braxmeier)

Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Dennis Firmansjah menyatakan perusahaan pembiayaan harus turut menghormati dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait larangan untuk melakukan eksekusi atau menarik kendaraan sepihak oleh leasing atau pemberi pinjaman.

"Menghormati putusan dari lembaga tertinggi. Kita tidak bisa tidak mengikuti. Kita belum tahu langkah lanjutnya, masih penyesuaian dari putusan yang ada," ucapnya dalam diskusi di Jakarta, Rabu, (15/1/2020).

Menurutnya, upaya pengambilan kendaraan atau eksekusi oleh leasing merupakan tindakan terakhir dari sejumlah tindakan yang sudah dilalui.

"Perusahaan pembiayaan pun berharap semua nasabah bisa membayarnya tepat waktu. Kita lebih efisien melakukan hal lain, ketimbang harus mencari kendaraan untuk dieksekusi. Perusahaan pembiayaan pun tak punya waktu mempersulit nasabah," ungkapnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan itu disebutkan, penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Namun perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X