'Kaum Sultan' Ikut Menikmati, Pencabutan Subsidi Gas Melon Tepat

- Kamis, 16 Januari 2020 | 16:24 WIB
Ilustrasi LPG 3 kg. (ANTARA/Muhaman Hanapi)
Ilustrasi LPG 3 kg. (ANTARA/Muhaman Hanapi)

Pemerintah diyakini tengah berada dalam posisi serba salah, ketika pada akhirnya harus memutuskan untuk mencabut subsidi LPG kemasan 3 kg atau biasa disebut gas melon

Pengamat Energi Mamit Setiawan berpendapat, keputusan pemerintah mencabut subsidi gas melon pada dasarnya merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi beban negara.

Selain itu, subsidi yang saat ini justru banyak dinikmati 'Kaum Sultan' atau masyarakat mampu, menjadi isu lain dibalik keputusan pencabutan subsidi gas melon yang rencananya bakal dilakukan pada Semester II tahun ini. 

"Terkait dengan hal ini saya sebenarnya pada posisi yang serba salah. Dan saya yakin pemerintah pun sama dengan saya posisinya. Tapi mau tidak mau pemerintah harus mengambil tindakan agar subsidi LPG 3 kg ini tepat sasaran," ujar Mamit yang juga merupakan Direktur Eksekutif Energy Watch saat dihubungi Indozone, Kamis (16/1/2020). 

Menurut Mamit, ketimbang subsidi gas hanya dinikmati oleh 'Kaum Sultan', memang lebih baik jika subsidi tersebut diberikan secara langsung kepada masyarakat miskin melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

"Sudah bukan saatnya lagi kita mensubsidi barang, lebih baik kita subsidi langsung ke orang. Pemerintah akan menggunakan skema seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) dalam membantu masyarakat miskin," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, data Kementerian Keuangan menyebutkan realisasi sementara subsidi LPG 3 kg pada tahun lalu tercatat senilai Rp58 triliun atau di bawah alokasi awal Rp75,22 triliun. Adapun untuk tahun ini, subsidi LPG 3 kg ditargetkan senilai Rp50,6 triliun.

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi penyaluran LPG 3 kg tahun lalu sebanyak 6,84 juta metrik ton, lebih rendah dari kuota 6,97 juta metrik ton.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X