Isu KPK Dilemahkan, Ketua Komisi III: Hukum Tak Bisa Diintervensi!

- Selasa, 14 Januari 2020 | 00:27 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih. (INDOZONE/Arya Manggala)
Logo KPK di Gedung Merah Putih. (INDOZONE/Arya Manggala)

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyatakan, tidak ada yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian maupun kejaksaan.

Menurutnya, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.

"Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun, tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat independen dan profesional," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Senin (13/1/2020).

Dia mengatakan, di satu sisi aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak manapun. Tapi di sisi lain aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan SOP yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Belakangan ini, lanjut dia, Kinerja KPK menjadi sorotan dimana banyak yang menilai birokrasi antara Dewan Pengawas, Komisioner KPK juga penyedik terlalu panjamg, sehingga menjadikan adanya celah para pelaku korup memanfaatkan hal tersebut yang berujung pada upaya pelemahan KPK.
 
Olehnya itu, politisi PDIP ini menilai harus menjadi evaluasi bagi KPK dalam melakukan kordinasi internal di tengah masa transisional UU KPK yang baru ini. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan KPK untuk membahas isu-isu ini secara tuntas.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya tegaskan bahwa berdasarkan UU KPK yg baru, KPK dan Dewas harus melakukan kordinasi dan sinergi yang baik dlm melaksanakan proses penegakan hukum di KPK. Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek pra peradilan bagi para pihak di KPK," jelasnya.

Terkait koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di masa transisional UU KPK yg baru ini, Komisi III akan membahasnya secara lebih dalam pada Rapat Dengar Pendapat dengan KPK. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X