Carrie Lam: Sistem 'Satu Negara, Dua Sistem' Bisa Melewati Tahun 2047

- Jumat, 17 Januari 2020 | 14:25 WIB
Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam (REUTERS/Navesh Chitrakar)
Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam (REUTERS/Navesh Chitrakar)

Menurut Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, prinsip  “satu negara, dua sistem” yang dianut oleh Hong Kong di bawah Tiongkok, bisa berlanjut hingga melewati tahun 2047. Diketahui, ini adalah tenggat berlaku sistem tersebut.

“Terdapat alasan yang cukup untuk meyakini bahwa "satu negara, dua sistem" tidak akan berubah setelah 2047,” kata Lam di Dewan Legislatif Hong Kong tahun ini.

Lam menambahkan, hal itu dapat terwujud selama para pemuda  Hong Kong tidak merusak dengan apa yang dia sebut sebagai “kesalahpahaman temporer”.

-
Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam (REUTERS/Navesh Chitrakar)

Lam juga mengatakan, kesamaan pemahaman serta penerapan prinsip tersebut membutuhkan sikap yang menjaga “dasar dari satu negara” serta penghormatan terhadap “dua sistem”.

Oleh sebab itulah, Lam meminta para pemuda Hong Kong untuk tidak melanggar prinsip karena soal “kesalahpahaman temporer” tersebut.

“Skenario yang mereka khawatirkan tentang hari ini barangkali dapat dipicu oleh pikiran mereka sendiri,” kata Lam lagi.

-
Polisi Hong Kong saat amankan pengunjuk rasa (REUTERS/Tyrone Siu)

Lam juga membantah terkait tuduhan kebrutalan polisi, dalam menangani aksi unjuk rasa pro-demokrasi yang seringkali berakhir dengan bentrokan.

“Saya tidak terima tuduhan bahwa kekerasan oleh polisi terjadi selama menangani unjuk rasa selama tujuh bulan,” kata Lam.

“Sayangnya, dalam beberapa bulan terakhir, kita melihat aksi yang menjelekkan kepolisian Hong Hong, dengan tujuan untuk melemahkan kemampuan penegakan hukum.” tambah Lam.

Penerapan "satu negara, dua sistem" ini, berlaku setelah Hong Kong yang sebelumnya berada di bawah pemerintahan Inggris, pada tahun 1997, dikembalikan kepada Tiongkok dengan kerangka "satu negara, dua sistem", yang akan berlaku hingga setidaknya 50 tahun.

Kesepakatan itu menyatakan Hong Kong adalah bagian dari Tiongkok, yang kemerdekaannya untuk berekspresi dan berkumpul, kerangka kerja institusi yang berbeda, termasuk pengadilan independen telah dijamin.

-
Potret massa Hong Kong lakukan unjuk rasa (REUTERS/Navesh Chitrakar)

Sementara itu, unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Hong Kong itu bermula dari bulan Juni 2019. Saat itu, massa menentang undang-undang ekstradisi, yang kemudian dibatalkan, namun terus berkembang menjadi pergerakan pro-demokrasi.

Selama beberapa bulan belakangan, masyarakat Hong Kong menggelar aksi unjuk rasa atas pandangan bahwa pemerintah Tiongkok tengah menguatkan genggamannya terhadap wilayah administratif tersebut.

Sementara itu, Tiongkok justru membantah tuduhan telah mencampuri urusan internal Hong Kong. Mereka menilai bahwa pemerintahannya berkomitmen pada prinsip tersebut, seraya menyalahkan negara Barat yang mendalangi demonstrasi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X