Tarif Tol Dalam Kota Naik, Netizen 'Teriak'

- Jumat, 31 Januari 2020 | 14:32 WIB
Ilustrasi Tol Dalam Kota yang tarifnya naik per 31 Januari 2020. (INDOZONE/Febio Hernanto)
Ilustrasi Tol Dalam Kota yang tarifnya naik per 31 Januari 2020. (INDOZONE/Febio Hernanto)

Tarif baru untuk Tol Dalam Kota efektif berlaku per 31 Januari 2020. Keputusan ini tentunya mendapat tanggapan para netizen

Dunia maya dibuat ramai dengan kebijakan tersebut. Pengguna Twitter dengan akun @AJ_theReal menilai kebijakan ini kurang tepat. Apalagi selama ini pelayanan di ruas-ruas tol belum maksimal. 

"Mau gimana maju? Yang dijadikan sasaran adalah tingkat pelayanan MINIMUM ... #tariftolnaik," kicaunya.

Selain itu, pemilik akun @puterieux memandang kenaikan tarif ini belum akan sejalan dengan pelayanan baik dari pengelola tol. Menurutnya, jika tarif naik, harusnya sejalan dengan pelayanan maksimal pula.

"Apa tambalan aspalnya jadi alus? Atau pelayanan gerbang tolnya jadi cepet jadi mengurangi antri? Atau apa nih? Pelayanan mana nih? #TarifTolNaik," tulis @puterieux.

Tarif Tol Dalam Kota

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan melakukan penyesuaian tarif pada ruas Tol Dalam Kota Jakarta. Adapun Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019. 

Besaran tarif yang disesuaikan per 31 Januari pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:

  • Gol I: Rp 10.000 yang semula Rp 9.500
  • Gol II: Rp 15.000 yang semula Rp 11.500
  • Gol III: Rp 15.000 yang semula Rp 15.500
  • Gol IV: Rp 17.000 yang semula Rp 19.000
  • Gol V: Rp 17.000 yang semula Rp 23.000

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X