Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan jika diterapkan di masyarakat.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menjelaskan potensi permasalahan yang terjadi nantinya lantaran masih banyak pasal yang multitafsir dalam RKUHP. Semisal pasal soal membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden.
"Pasal-pasal itu secara substansi bermasalah," kata Asfinawati dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda' di Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Asfinawati menambahkan selain itu pasal multitafsir, dalam RKUHP terdapat pasal yang menyasar ruang pribadi, seperti soal perzinahan.
Menurutnya jika RKUHP disahkan dan menjadi KUHP baru maka akan menambah orang masuk penjara. Di sisi lain, penjara atau lembaga pemasyarakatan sudah tidak dapat menampung narapidana.
"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.