YLBHI: Banyak Pasal Multitafsir, KUHP Baru Bisa Buat Penjara Penuh 

- Sabtu, 21 September 2019 | 13:22 WIB
 Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan jika diterapkan di masyarakat.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menjelaskan potensi permasalahan yang terjadi nantinya lantaran masih banyak pasal yang multitafsir dalam RKUHP. Semisal pasal soal membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden.

"Pasal-pasal itu secara substansi bermasalah," kata Asfinawati dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda' di Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Asfinawati menambahkan selain itu pasal multitafsir, dalam RKUHP terdapat pasal yang menyasar ruang pribadi, seperti soal perzinahan.

Menurutnya jika RKUHP disahkan dan menjadi KUHP baru maka akan menambah orang masuk penjara. Di sisi lain, penjara atau lembaga pemasyarakatan sudah tidak dapat menampung narapidana.

"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X