Moeldoko Minta Petani Tembakau Terima Kenaikan Cukai Rokok

- Jumat, 20 September 2019 | 13:35 WIB
Pekerja menyortir tembakau rajangan di gudang penyimpanan tembakau milik sebuah industri rokok di Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Senin (16/9/2019).(ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama).
Pekerja menyortir tembakau rajangan di gudang penyimpanan tembakau milik sebuah industri rokok di Karangawen, Demak, Jawa Tengah, Senin (16/9/2019).(ANTARA FOTO/Aji Styawan/ama).

Pemerintah akan naikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun depan. Kantor Staf Presiden mengakui jika keputusan tersebut sangat dilematis.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyadari sulitnya posisi para petani tembakau di Indonesia. Walaupun tembakau merupakan produk khas Indonesia, dengan berbagai keunggulan, namun tekanan terhadap produk tembakau cukup keras. 

Saat ini, lebih dari 6 juta orang yang mencari nafkah dari sektor pertembakaun ini.

"Tolong sampaikan kepada para petani terkait rencana kenaikan cukai itu. Kita sama-sama sadar, ini keputusan dilematis,” ujarnya.

Moeldoko meminta pengurus organisasi aliansi tembakau dapat memberi penyuluhan kepada petani, tentang bagaimana membangun pertanian tembakau yang efektif dan efisien.

"Jangan terus mengulangi kegagalan dari waktu ke waktu. Selain itu, terus perjuangkan hak-hak para petani,” kata Moeldoko.

Ketua Umum AMTI Budidoyo, meminta pemerintah dapat menjaga kelestarian industri ini. 

“Kami berharap ada iklim usaha yang adil. Jangan sampai yang kecil-kecil terlindas oleh perusahaan raksasa,” kata Budidoyo.

Kemenkeu menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi rata-rata 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden.

Kebijakan tarif cukai dan harga banderol mempertimbangkan beberapa hal, antara lain jenis hasil tembakau (buatan mesin dan tangan), golongan pabrikan rokok (besar, menengah, dan kecil), jenis industri (padat modal dan padat karya) serta asal bahan baku (lokal dan impor).

Besaran kenaikan tarif dan harga banderol itu dikenakan secara berjenjang dimana tarif dan harga jual eceran Sigaret Kretek Tangan (SKT) lebih rendah daripada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SKM). 

Adanya kenaikan ini, penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun diharapkan bisa tercapai
 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X