Anggaran Bagi Rakyat Kecil, Tito Awasi Belanja Daerah

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berjalan bersama Tjahjo Kumolo (kiri), Rabu (23/10/2019). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berjalan bersama Tjahjo Kumolo (kiri), Rabu (23/10/2019). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc).

Kementerian Dalam Negeri menegaskan wewenangnya untuk memberikan pembinaan agar program di daerah sinkron dengan pemerintah pusat.  Salah satu yang bakal dipelototin dan dievaluasi adalah anggaran belanja pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan, program pemerintah daerah, bukan sekedar dibuat. Namun, harus berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Di mana kami melihatnya? Gampang. Kita lihat di pemda tertentu apakah lebih banyak belanja pegawai, belanja barang atau belanja modal. Kalau banyak belanja pegawai dan barang berarti itu digunakan untuk kepentingan aparatnya. Yang diterima masyarakat, yang digunakan untuk masyarakat, kecil," ujarnya, Selasa (29/10). 

Tito menegaskan, belanja modal harus lebih besar ketimbang belanja belanja pegawai. Namun, belanja modal yang digelontorkan pemerintah daerah, juga harus menyentuh masyarakat bukan sekadar pengadaan dan kemudian tidak dipakai.

"Nah, itu enggak ada gunanya. Kita yakinkan belanja modalnya sampai betul-betul ke masyarakat sesuai. Baik membangun SDM, lapangan kerja, termasuk stunting, pendidikan, dan lain-lain.

Tito mengkritik serapan anggaran di sejumlah daerah baru mencapai 60 persen. Padahal, target penyerapan anggaran tersebut, hanya tersisa 2 bulan.

"Artinya apa? Penggunaan dana tak efektif kalau hanya 60 persen. Lalu yang ke publik untuk pembangunan berapa? Nah, ini akan kita lihat provinsi dan kabupatennya." katanya.

Dalam Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020, pemerintah akan mengalokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), mencapai Rp856,94 triliun. 

TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp784,94 triliun dan dana desa sebesar Rp72,00 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp117,58 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp56,23 triliun DBH SDA sebesar Rp48,84 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp12,50 triliun. 

Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,09 triliun, termasuk DAU Tambahan sebesar Rp8,38 triliun, yang alokasinhya untuk Bantuan Pendanaan Kelurahan, Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Bantuan Pendanaan untuk Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp72,25 triliun, yang mencakup 7 (tujuh) Bidang DAK Fisik Reguler, 13 (tiga belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, dan 7 (tujuh) Bidang DAK Afirmasi. Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp130,28 triliun.

Untuk Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,75 triliun. Serta Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp15,00 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.

 

Artikel Menarik Lainnya:
 

Keren! 4 Desa Wisata Indonesia Ini Masuk 100 Top Dunia

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X