Selain Diperluas, Durasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

- Rabu, 7 Agustus 2019 | 15:17 WIB
Perluasan sistem ganjil genap. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Perluasan sistem ganjil genap. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memperluas dan menambah durasi penerapan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap.

Sebelumnya penerapan aturan ganjil genap pada sore hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB menjadi 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Untuk waktu pelaksanaan ganjil genap tetap sama dengan dua periode waktu. Tapi ada evaluasi waktu sore hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Sedangkan pada pagi hari aturan ganjil genap tetap sama yakni pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Penerapan aturan ganjil genap mengacu pada Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Sosialisasi ganjil genap akan dimulai 7 Agustus hingga 8 September dan mulai diterapkan pada 9 September 2019. Kebijakan itu berlaku Senin hingga Jumat kecuali hari libur nasional.

Terkait sistem perluasan pembatasan ganjil genap, terdapat 16 ruas jalan yang akan menerapkan sistem ini. Secara total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem ganjil genap.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X