Menpan RB akan Beri Sanksi Tegas untuk ASN yang Nekat Mudik

- Kamis, 23 April 2020 | 11:23 WIB
Sejumlah ASN saat mengikuti simulasi cuci tangan, untuk mencegah virus corona. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Sejumlah ASN saat mengikuti simulasi cuci tangan, untuk mencegah virus corona. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Untuk memutus rantai penyebaran virus corona, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik atau pulang kampung. Larangan ini dikeluarkan pemerintah terhitung mulai Jumat (24/4/2020).

Bukan hanya bagi masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) pun juga tak luput dari aturan ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, mengungkapkan akan ada sanksi tegas, apabila ada ASN yang nekat melanggar aturan ini.

-
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Kemenpan-RB)

"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas lagi, tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

-
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta untuk mudik ke kampung halaman. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Tak hanya mudik, ASN juga dilarang untuk mengambil cuti selama virus corona masih berstatus darurat. Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang membuat ASN diperbolehkan untuk cuti.

"Namun cuti ini dikecualikan untuk PNS yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit," jelas Tjahjo Kumolo.

Selain itu, ASN akan diberikan cuti dengan alasan penting, jika ada keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Maksud dari keluarga inti ialah, ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua dan menantu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X