Ratusan Perusahaan Masih Beroperasi, Pemprov DKI Diminta Awasi Ketat

- Kamis, 23 April 2020 | 19:01 WIB
Sejumlah karyawan masih bekerja di DKI Jakarta (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Sejumlah karyawan masih bekerja di DKI Jakarta (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait perusahaan yang masih bisa beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. 

Kedua lembaga pemerintahan ini harus sejalan guna mengefektifkan PSBB untuk cegah penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Harus, harus ada koordinasi dengan kementerian supaya sejalan untuk menyukseskan PSBB," kata Prasetio di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Prasetio menjelaskan, pengawasan lebih ketat perlu diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi di luar daftar yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

-
Sejumlah karyawan masih bekerja di DKI Jakarta (ANTARA/Akbar Nugroho)

 

"Pengawasan bagi sektor perusahaan ini memang perlu lebih diperketat lagi, karena memang pergerakan orang saat PSBB ini masih banyak, mereka terpaksa bekerja karena perusahaannya masih beroperasi. Selain sektor usaha yang dikecualikan saya mendorong untuk diberi penegasan lagi," ungkapnya.

Dia menambahkan, selain 11 sektor yang dikecualikan, pemerintah juga bisa memberikan izin operasi bagi perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan garmen. Namun operasinya harus memproduksi alat pelindung diri (APD) guna menambahkan pasokan dalam negeri.

"Tetapi mereka yang menghasilkan alat pelindung diri. Ini harus didukung untuk memberdayakan juga hasilnya ke UKM agar roda perekonomian tetap berjalan. Daripada harus impor, lebih baik kita memproduksi sendiri untuk memenuhi kebutuhan APD tenaga medis kita," bebernya.

Sebelumnya, Kemenperin memberikan izin kepada 864 perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi selama masa PSBB berlangsung di Provinsi DKI Jakarta. Jumlah itu berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta. 

Artikel menarik lainnya

[BREAKING NEWS] Pemerintah Setop Semua Penerbangan Komersil, Lockdown?

Beredar Video Toko-Toko di Glodok Dibubarkan, Ini Penjelasan Satpol PP

Aktivis Ravio Ngaku Dihack, Polisi Libatkan Labfor untuk Gali Jejak Digital

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X