Pemkab MukoMuko Larang Panti Pijat Beroperasi Saat Bulan Ramadhan

- Sabtu, 4 Mei 2019 | 21:23 WIB
(photo/PeopleImages)
(photo/PeopleImages)

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah menerbitkan surat edaran tentang Perda tentang ketertiban umum, untuk mengimbau pemilik panti pijat tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.

“Bupati telah mengeluarkan instruksi Nomor 302.1/126 tahun 2019 tentang tertib lingkungan dan tertib Ramadhan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian surat edaran terkait larangan panti pijat buka selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim di Mukomuko, Sabtu (4/5).

Dia mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan itu berasa dari dinas pariwisata, pemuda dan olahraga setempat.

Selain panti pijat, pihaknya juga menerapkan batas waktu untuk pemilik karaoke, yakni beroperasi pada malam hari.

“Mereka melarang panti pijat di daerah ini buka selama bulan Ramadhan, kemungkinan karena pekerja usaha ini dan konsumen bersentuhan badan. Kalau usaha karaoke cukup dibatasi waktunya,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran akan melakukan razia di tampat panti pijat dan usaha karaoke sebagai tindak lanjut dari surat edaran ini.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X