Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi masyarakat melakukan aktivitas yang menyebabkan kepanikan di tengah wabah virus corona. Terlebih menyebarkan informasi hoax yaitu dari berita sumber tidak kredibel dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Itu haram hukumnya. Waspada memang penting," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh,di Kantor BNPB Jakarta mengutip Antara, Kamis (19/3/2020).
Ia mengatakan, aktivitas yang menyebabkan kepanikan dapat memperkeruh situasi dan memperparah keadaan seperti memborong masker, hand sanitizer dan alat kesehatan lain sehingga menimbulkan kelangkaan persediaan.
Ia mengatakan masyarakat dan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran virus corona. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bersama-sama untuk membatasinya.
"Ini bagian dari tugas keagamaan. Jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan," katanya.
Artikel Menarik Lainnya:
- Neymar dan Thiago Silva Pergi ke Brasil Jelang Lockdown di Prancis
- Cegah Virus Corona, Produk Kesehatan Terapkan Standar Kebersihan Tinggi
- Italia Kerahkan 10 Ribu Dokter Muda Tangani 31 Ribu Pasien Covid-19