MUI: Haram Hukumnya Tebar Kepanikan soal Virus Corona

- Kamis, 19 Maret 2020 | 15:00 WIB
Asrorun Niam Soleh (Dok NU Online)
Asrorun Niam Soleh (Dok NU Online)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi masyarakat melakukan aktivitas yang menyebabkan kepanikan di tengah wabah virus corona. Terlebih menyebarkan informasi hoax yaitu dari berita sumber tidak kredibel dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Itu haram hukumnya. Waspada memang penting," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh,di Kantor BNPB Jakarta mengutip Antara, Kamis (19/3/2020).

Ia mengatakan, aktivitas yang menyebabkan kepanikan dapat memperkeruh situasi dan memperparah keadaan seperti memborong masker, hand sanitizer dan alat kesehatan lain sehingga menimbulkan kelangkaan persediaan.

Ia mengatakan masyarakat dan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran virus corona. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bersama-sama untuk membatasinya.

"Ini bagian dari tugas keagamaan. Jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan," katanya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X