Terkait 'Lockdown', Mendagri: Ada 7 Hal yang Harus Dipertimbangkan

- Selasa, 17 Maret 2020 | 18:06 WIB
Mendagri Tito Karnavian bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Photo/ANTARA/HO/Puspen Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020). (Photo/ANTARA/HO/Puspen Kemendagri)

Terkait kebijakan untuk melakukan 'lockdown' atau pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada tujuh hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah. Hal itu disampaikan Tito kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020).

"Untuk pembatasan wilayah atau lockdown itu dalam undang-undangnya ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, hingga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan," katanya.

Dari penjelasan Tito, tujuh hal yang harus dipertimbangkan adalah pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Pertimbangan tersebut didasari dengan Pasal 49 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah.

Menurutnya, karantina yang terdiri atas karantina rumah, wilayah, atau juga pembatasan sosial skala besar diberlakukan pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan.

"Karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri," tulis aturan tersebut di pasal 49 Ayat 3.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X