[BREAKING NEWS] Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Indonesia

- Selasa, 31 Maret 2020 | 16:13 WIB
Presiden Joko Widodo (ANTARA)
Presiden Joko Widodo (ANTARA)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status gawat darurat kesehatan penanganan masyarakat dampak dari pandemi Covid-19.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3/2020).

Melihat hal itu, Presiden Jokowi memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saya memutuskan rapat kabinet opsi yang kita pilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," katanya.

Dia mengatakan, dasar hukum pemberlakuan PSBB ialah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Jokowi juga mengatakan telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) juga Keputusan Presiden (Keppres) sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

"Untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut, dengan ini semua jelas. Kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri," ungkapnya.

Jokowi mengatakan semua kebijakan di daerah, harus berada dalam koridor Keppres juga PP dari undang-undang tersebut. 

"Polri juga ambil langkah yang terukur agar PSBB bisa berjalan juga untuk mencegah meluasnya pandemi covid," tegasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X