KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilpres Tiga Hari Usai Putusan MK

- Kamis, 27 Juni 2019 | 11:10 WIB
Antara/Reno Esnir
Antara/Reno Esnir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersebut akan dilakukan apabila MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga.

“Tiga hari itu paling lambat setelah pembacaan putusan. Tahap berikutnya adalah penetapan calon terpilih. KPU akan menetapkan kapan yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan,” ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari (26/6/19).

Jika pada pembacaan putusan pada Kamis MK menolak seluruh gugatan pemohon, KPU bisa melakukan penetapan lebih awal, yaitu pada Jumat (28/6/2019) atau Sabtu (29/6/2019).

Untuk teknis penetapannya, KPU bakal menggelar rapat pleno terbuka dengan mengundang sejumlah pihak. Mulai dari peserta pemilu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, media, hingga perwakilan pemerintah dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih.

Akan tetapi, kalau MK mengabulkan permohonan pemohon yang terkait perolehan suara seperti melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Hasyim mengatakan penetapan calon presiden dan wakil presiden belum dapat ditentukan.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X