Bareskrim Polri sudah melimpahkan kasus kerumunan di Jakarta maupun Bogor dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) cs ke jaksa penuntut umum (JPU). Pasca dilimpahkan, jaksa memutuskan untuk menahan seluruh tersangka dalam kasus ini.
Kabar mengenai penahanan itu dibenarkan oleh kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar. Dia membenarkan jika seluruh tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan.
"Benar," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (8/2/2021)
Seperti diketahui, tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq sudah dirampungkan Bareskrim Polri dan sudah dilimpahkan ke jaksa.Tiga kasus tersebut meliputi kasus kerumunan di Jakarta, Bogor dan kasus penghalang-halangan swab tes di RS Ummi Bogor.
Setelah Bareskrim melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke jaksa, artinya kasus tersebut tidak lama lagi bakal disidangkan. Dalam kasus ini tercatat ada sejumlah nama yang ditetapkan sebagai tersangka selain Habib Rizieq.