Ini Kata Kapolri Soal Vonis 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

- Rabu, 23 Desember 2020 | 12:18 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis angkat bicara prihal vonis tiga terdakwa dalam kasus surat sakti Djoko Tjandra. Dengan adanya vonis tersebut, Kapolri menegaskan penegakkan hukum tidak tajam ke bawah saja melainkan ke atas.

"Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas tetapi imbang dan merata untuk siapapun," kata Jenderal Idham dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Mengenai vonis itu, Idham menyebut pihaknya menghargai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," beber Idham.

Lebih jauh dia menyebut Polri melakukan tindakan hukum secara adil termasuk kepada para anggotanya yang melanggar. Untuk anggota yang berprestasipun tak luput dari perhatian dan akan diberikan penghargaan.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," kata Idham.

Seperti diketahui eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut dan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X