3 Polisi Tersangka Kasus 6 Laskar FPI Tak Disebut Inisialnya, Pengacara: Siapa Dikorbanin?

- Rabu, 7 April 2021 | 15:54 WIB
Kanan: Ipda Elwira Priyadi Zendrato. (Ist); Kiri: Laskar FPI yang ditembak mati. (ist)
Kanan: Ipda Elwira Priyadi Zendrato. (Ist); Kiri: Laskar FPI yang ditembak mati. (ist)

Tiga polisi yang merupakan anggota Polda Metro Jaya yang sebelumnya berstatus terlapor dalam kasus 'unlawful killing' 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), kini telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Namun, lantaran satu orang dari mereka sudah meninggal dunia karena disebut-sebut kecelakaan tunggal, yang jadi tersangka menjadi tinggal dua orang.

Akan tetapi, ketika Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan hal itu kepada wartawan, tidak disebutkan inisial dari dua tersangka itu.

Adapun satu orang yang sudah meninggal, diketahui bernama Ipda Elwira Priyadi Zendrato.

Tidak disebutkannya inisial mereka membuat Ketua tim advokasi Kasus Kematian 6 anggota Laskar FPI Muhammad Hariadi Nasution curiga.

"Inisialnya saja gak disebut. Dan kita gak tahu kesatuannya dari mana. Unit apa dan sebagainya. Padahal harusnya mudah sekali untuk mengetahui hal itu karena pelakunya dari mereka (Polri) sendiri," ucap Hariadi saat dihubungi Indozone melalui sambungan telepon seluler, Selasa malam (6/4/2021).

Di samping itu, polisi juga tidak membeberkan soal institusi lain yang diduga terlibat, sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu.

"Benar gak mereka memang pelakunya? Siapa pula yang dikorbanin ini? Apalagi yang kita dengar gak ditahan. Terus soal institusi lain itu apa? Komnas HAM sendiri yang bilang ada institusi lain," ujar Hariadi.

Selain itu, Hariadi juga heran mengapa baru sekarang Polri menetapkan mereka sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat mentersangkakan 6 arwah anggota Laskar FPI yang sudah dimakamkan.

"Kok baru sekarang? Kenapa lama banget. Malah kemarin sempat pula laskar yang dijadikan tersangka," katanya.

Lebih lanjut, Hariadi mengaku bahwa penetapan status tersangka terhadap dua terduga pelaku tersebut sama sekali tidak membuat pihak keluarga 6 anggota Laskar FPI menjadi lega.

"Ini agak tricky juga. Ini (penetapan tersangka) malah semakin terbuka bahwa ada dosa besar yang disembunyikan," tukas pria yang akrab disapa Ombat ini.

Sebelum diberitakan, "arah angin" kasus 'unlawful killing' terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu, kini berbalik.

Semula, 6 anggota Laskar FPI sempat dijadikan tersangka oleh Polri, pada 3 Februari 2021, karena dianggap menyerang duluan. Penetapan itu lantas dicabut selang sehari kemudian.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X