Gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian diutarakan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.
“Alhamdulillah kami sudah selesai ya mengajukan gugatan untuk pendaftarannya,” kata Herzaky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jumat (12/3/2021).
Sementara itu, kuasa hukum Bambang Widjojanto (BW) menuturkan laporan tersebut sudah diterima dengan nomor registrasi 172/PDT.SUS-PARPOL/2021 PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pandemi Covid-19 Mengajarkan Kita untuk Berubah, Tinggalkan Cara Lama
“Pokok gugatannya tadi perbuatan melawan hukum. Siapa yang melakukan itu tergugatnya ada 10,” terangnya.
Disinggung siapa saja yang dilaporkan, mantan Pimpinan KPK enggan menggamblangkan. Dia hanya menyebut ada Jhoni Allen hingga Darmizal karena terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB).
"Yang pasti Jhoni Allen. Ada Darmizal kemudian ada lagi yang lainnya," jelasnya.
Selain itu, mengenai apakah Kepala Staf Presiden Moeldoko turut digugat oleh pihaknya, BW lagi-lagi tak mau menjelaskan.
“Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan. Itu contohnya orang tidak punya dasar masuk ditunjuk oleh orang tak punya dasar kemudian minta diakui," pungkas BW.