Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburunya.