Mudah dan Murah, Ini 6 Langkah Mendaftarkan Merek Dagang

- Jumat, 12 Juni 2020 | 17:21 WIB
Gugatan Ruben Onsu terkait merek dagang Geprek Bensu ditolak. (Instagram/geprekbensu)
Gugatan Ruben Onsu terkait merek dagang Geprek Bensu ditolak. (Instagram/geprekbensu)

Bagi Anda yang baru memulai usaha, terutama usaha yang berkaitan dengan produk hasil karya sendiri, jangan lupa untuk mendaftarkan hak paten atas kepemilikan merek dagang agar tidak terjadi permasalahan di masa yang akan datang.

Berkaca pada permasalahan antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono yang saling memperebutkan merek dagang Geprek Bensu. Kondisi ini terjadi lantaran di awal memulai bisnis, salah satu pihak tidak segera melaporkan dan mem-patenkan merek dagang mereka. Sehingga ketika usaha tersebut sudah sukses dan dianggap populer, maka ada pihak-pihak lain yang kemudian dengan sengaja ataupun tidak, mengeluarkan merek dagang yang mirip atau bahkan sama dengan merk dagang yang sudah terlanjur populer, namun belum didaftarkan merek-nya tersebut.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), Fajar Sulaiman mengatakan, untuk mendaftarkan sebuah merek dagang saat ini tidaklah sulit. Sebab, DJKI sendiri saat ini telah mengoptimalkan sistem digital untuk melayani pendaftaran merek dagang. Bahkan, tak hanya pendaftaran saja, untuk penelusuran merek, pembayaran PNBP, tracking proses pendaftaran hingga pelaporan terhadap pelanggaran merek dagang, saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

"Semuanya sudah bisa dilakukan online," ujar Fajar kepada Indozone, saat dihubungi pada Jumat (12/6/2020).

Nah, untuk membantu Anda mendaftarkan merek dagang di DJKI, berikut adalah tahapan-tahapannya.

1. Penelusuran Merek

Menelusuri sebuah merek dagang adalah hal yang harus Anda lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang. Hal ini sangat penting untuk menghindari penolakan pihak terkait ketika hendak mendaftarkan merek dagang milik Anda.

"Jadi harus dicek dahulu merek tersebut, apakah sudah ada yang mendaftarkan atau belum. Apakah ada persamaan atau tidak. DJKI ini juga punya konsultan kekayaan intelektual, itu tugasnya mereka itu untuk membantu pendaftaran, pengecekan dan lainnya. Karena rezimnya itu adalah first to file. Siapa yang pertama kali mendaftarkan, itu yang berhak," ujar Fajar.

Untuk pendaftaran merek dagang dan juga mengajukan pertanyaan, bisa Anda lakukan melalui website www.dgip.go.id.

2. Persyaratan Pengajuan Permohonan

Setelah mengunjungi website terkait untuk pendaftaran merek, silakan siapkan persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang Anda.

"Sekarang kita ada loket virtual, untuk memudahkan pada saat pandemik ini. Jadi para pemohon bisa secara online mendaftar. Syarat-syaratnya itu ya kalau misalnya mereka secara individu yang diperlukan adalah KTP, kemudian logo atau e-tiket mereknya yang ingin didaftar seperti apa, penjelasan klasifikasi barangnya apa. Karena klasifikasi merk itu ada 45, kelas barang dan jasa," jelasnya.

3. Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur pendaftaran merek terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh DJKI. Pemohon akan mengisi formulir pendaftaran merek dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek. Setelah ini DJKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga akhirnya terbit sertifikat merek.

4. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan Formalitas Pertama adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh DJKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak DJKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu dua bulan, sejak surat permintaan pertama diterima.

Kemudian pemeriksaan Substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima DJKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama sembilan bulan.

5. Pengajuan Keberatan

Setelah disetujui, 10 hari setelahnya DJKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah berita resmi merek. Pengumuman akan berlangsung selama tiga bulan. Pastikan Anda selalu mengecek secara berkala mengenai hal ini. Apabila pihak pemohon merasa keberatan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X