Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan sudah mengabulkan permohonan rehabilitasi dari aktor Dwi Sasono. Meski sudah mulai direhab, polisi memastikan kasus hukum yang menjerat Dwi tetap berproses alias tidak dihentikan.
"DS (Dwi Sasono) proses hukum tetap berlanjut, tetap proses lanjut, tetap tanggung jawab kami," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Vivick menegaskan kasus narkotika yang menjerat sang artis tetap berlanjut. Hanya saja bedanya saat ini Dwi tidak dilakukan penahanan di Polres Jaksel melainkan dilakukan perawatan medis di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Kami titipkan di RSKO untuk pengobatan medis, jadi proses hukum tetap berlanjut," ungkap Vivick.
Lebih jauh Vivick mengatakan Dwi akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan. Setelah enam bulan proses rehab, polisi akan melihat hasil rehabilitasi itu.
"Dari hasil asesmen itu minim tiga bulan sampai enam bulan (proses rehab), nanti kita lihat hasil pengobatan DS selama di RSKO," kata Vivick.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Dwi Sasono di rumahnya pada 26 Mei 2020 lalu terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dari tangan Dwi, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 16 gram yang disimpan di atas lemari di dalam rumahnya.