Penerimaan Siswa Baru Dikeluhkan, Ketua DPRD DKI Jakarta akan Panggil Dinas Pendidikan

- Selasa, 23 Juni 2020 | 17:35 WIB
Ilustrasi penerimaan siswa baru. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Ilustrasi penerimaan siswa baru. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menerima para orangtua calon siswa SMP dan SMA memprotes mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB).  Saat menyambangi dewan DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020), perwakilan orangtua menilai proses penerimaan siswa tidak adil 

"Bersama para ketua Fraksi, kami menampung semua aspirasi bapak dan ibu orang tua murid mengenai kriteria usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ini," kata Prasetio lewat akun Twitternya dikutip Indozone, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Prasetio berjanji pihaknya akan menindaklanjuti dan membahas persoalan ini bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Nantinya akan dicari solusi terbaik.

"Dalam waktu dekat kita akan langsung panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan biro hukum," sambungnya.

Sementara itu, Koordinator aksi orangtua murid untuk PPDB, Tita Soedirma, penyampaiannya mengatakan bahwa para orangtua mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus kriteria usia sebagai syarat  PPDB dan mengembalikan Permendikbud No. 44/2019 pasal 25 ayat 1 mengenai sistem zonasi.

"Kemarin nggak ada kesepakatan maka kita melakukan ini (demo). Kemarin cuma audiensi dan mediasi. Bahkan kemarin sudah didampingi oleh komisi e DPRD tetap nggak ada (solusi)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengungkapkan bahwa unjuk rasa merupakan sesuatu yang wajar dan baik untuk menyampaikan aspirasi. Seperti yang dilakukan para orangtua murid peserta didik.

"Setiap kebijakan yang dikritisi masyarakat harus jadi masukan dan bahan pertimbangan untuk selanjutnya di evaluasi," kata Abdurrahman di Jakarta, Selasa (23/6/2020). 

Abdurrahman memandang, setiap kebijakan pasti akan menimbulkan pro dan kontra, bahkan ada pihak yang merasa diuntungkan ataupun dirugikan. Akan tetapi, semua hal itu pada dasarnya bisa dimusyawarahkan atau dibicarakan dengan baik.

"Jika disebut (PPDB) tidak Adil, adil itu kan miliki sudut pandang yang berbeda-beda. Setiap orang harus mendapatkan kesempatan untuk belajar. Apakah dia berprestasi atau tidak. Itu adil," ujarnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X