Rizieq Shihab Protes Sudah Bayar Rp50 Juta Tapi Malah Dipenjara, Ini Jawaban Hakim

- Selasa, 6 April 2021 | 13:22 WIB
Rizieq Shihab ditangkap terkait kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan (ANTARA/Reno Esnir)
Rizieq Shihab ditangkap terkait kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan (ANTARA/Reno Esnir)

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan kasus tersebut.

"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, Selasa (6/4/2021).

Hakim juga menolak eksepsi Rizieq terkait pelanggaran protokol kesehatan kasus kerumunan di Petamburan.

Terkait Rizieq Shihab yang sudah membayar denda Rp50 juta, hakim beralasan itu adalah denda administratif Pemprov DKI Jakarta, bukan sanksi lembaga peradilan.

Jadi, karena sanksi tersebut bukan sanksi hukum, sehingga tidak sesuai dengan eksepsi Rizieq yang mengatakan perkaranya tidak bisa diadili lagi karena sudah pernah diadili (nebis in idem).

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim.

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," lanjutnya.

Rizieq memang sudah membayar sanksi denda administratif sehari usai kasus kerumunan di Petamburan, terkait acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi.

Saat itu, pemerintah sedang menggiatkan penerapan PSBB, namun di acara Rizieq diperkirakan 10 ribu orang hadir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X