KPK Hentikan Kasus Buronan Mega Korupsi BLBI, Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim: Angin Segar

- Jumat, 2 April 2021 | 10:59 WIB
Kolase foto Otto Hasibuan dan Sjamsul Nursalim (Antaranews/Istimewa)
Kolase foto Otto Hasibuan dan Sjamsul Nursalim (Antaranews/Istimewa)

Kuasa hukum buronan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, memberi pernyataan usai KPK menghentikan kasus kliennya tersebut.

Melalui pernyataan tertulis, Otto menyebut keputusan KPK itu sebagai wujud dari penegakan keadilan.

"Akhirnya justice has been served terhadap klien dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia," tulis Otto.

Menurut Otto, KPK telah mengambil keputusan tepat. Apalagi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, juga telah dibebaskan dari segala vonis oleh Mahkaman Agung.

Di sisi lain, lanjut Otto, kasus yang menjerat kliennya itu sudah kadaluwarsa setelah lebih dari 20 tahun.

"Maka tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap klien," tulis Otto.

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengomentari penghentian kasus buronan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim.

Menurut Busyro, keputusan tersebut merupakan buntut dari revisi Undang-undang KPK yang menyebablan tumpulnya rasa keadilan.

"Harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama undang-undang KPK hasil revisi usulan presiden," kata Busyro, Kamis (1/4/2021).

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga buka suara terkait penghentian kasus buronan korupsi BLBI Sjamsul Nursalim.

Melalui akun Twitter @febridiansyah, Kamis (1/4/2021), Febri menyindir keputusan tersebut sebagai manfaat dari revisi Undang-undang tentang KPK.

"Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK," tulis Febri.

Febri mengatakan, para koruptor mestinya berterima kasih kepada pihak yang merevisi undang-undang tersebut.

"Para tersangka korupsi mmg perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun," tulisnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X