Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Ketua Komisi III DPR: Pelajaran Bagi KPK

- Kamis, 24 September 2020 | 14:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri yang terbukti melanggar kode etik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Ketua KPK Firli Bahuri yang terbukti melanggar kode etik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus menjadi pelajaran bagi lembaga tersebut.

“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” ucap Herman dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengingatkan, setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan harus dalam koridor kode etik.

“Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik,” tegas politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.

Dalam kesempatan itu, Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. Menurutnya, putusan itu tentu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama dua hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yg menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK,” kata Herman.

Sekadar diketahui, Dewas KPK memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X