MUI Izinkan Penggunaan Vaksin Astrazeneca Meski Haram, Komisi IX DPR: Jangan Ada Fitnah!

- Senin, 22 Maret 2021 | 09:51 WIB
Vaksin Covid-19 AstraZeneca. (REUTERS/Dado Ruvic)
Vaksin Covid-19 AstraZeneca. (REUTERS/Dado Ruvic)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca untuk Covid-19 haram digunakan karena mengandung babi, namun boleh digunakan di dalam situasi darurat.

Mengenai hal tersebut Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen menyebutkan sesuai dengan fatwa MUI bahwa vaksin baik Astrazenece ataupun Sinovac bisa digunakan. Ia kemudian meminta semua pihak tidak ada lagi menyebar fitnah dan kabar bohong.

"Maka, jangan ada lagi yang menyebar fitnah dan kabar bohong bahwa vaksin yang tidak jelas sumbernya. Kita harus dukung bersama program vaksinasi," ujar Nabil kepada Indozone, Senin (22/3/2021).

Nabil berujar vaksin Sinovac lebih dahulu mendapatkan fatwa halal dan suci dari MUI Pusat. Sedangkan vaksin AstraZeneca meskin ada unsur haram dalam pembuatan, tapi boleh digunakan sebagai obat.

"Pihak PWNU Jawa Timur menyampaikan bahwa vaksin AstraZeneca pada bagian akhirnya halal dan bisa digunakan sebagai vaksin. Jadi jelas, bahwa kedua vaksin ini boleh digunakan," tegasnya.

Di samping itu, Nabil mengajak semua pihak untuk menyukseskan program vaksinasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah pusat. Dia berkata kini pemerintah saat ini telah bekerja keras untuk menuntaskan program vaksinasi agar sesuai target.

Baca Juga: Viral Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Langsung Turun Tangan

"Tentu, vaksinasi menjadi langkah penting untuk pengendalian pandemi. Jadi, mendukung program vaksinasi juga sesuai nilai-niai agama, yakni menjaga kemanusiaan, menjaga keselamatan bersama," tandasnya.

Sebelumnya, MUI Pusat menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Hal tersebut dikarenakan vaksin itu mengandung unsur yang berasal dari babi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X