Bareskrim Periksa Erwin Aksa Terkait Kasus Abaikan Instruksi OJK

- Selasa, 23 Maret 2021 | 18:18 WIB
Erwin Aksa. (ANTARAFOTO/Widodo S. Jusuf)
Erwin Aksa. (ANTARAFOTO/Widodo S. Jusuf)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus pengabaian instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkini, polisi memeriksa kakak dari Sadikin Aksa yakni, Erwin Aksa terkait kasus ini.

"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap Komut (Komisaris Utama) EA dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Erwin sendiri diketahui merupakan kakak Sadikin Aksa dan sempat memiliki jabatan sebagai Komut PT Bosowa Corporindo. Erwin sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan 70 pertanyaan mulai dari jam 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Berarti tujuh jam dilakukan pemeriksaan," beber Ramadhan.

BACA JUGA: Jusuf Kalla: Selama Ramadhan, Masjid Tetap Dibuka dengan Prokes Ketat

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mencecar peran Erwin dalam PT Bosowa. Polisi juga mencecar terkait tanggung jawab Erwin dalam perusahaan tersebut.

"Pemeriksaan tersebut seputar tugas pokok yang dilakukan oleh Komut di PT Bosowa Corporindo, juga terkait tanggung jawab pengawas atau tanggung jawab Komut selaku pengawas korporasi dalam memastikan apakah Bosowa mematuhi perintah OJK," kata Ramadhan.

Sekadar informasi, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantarannya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu. Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X