Pengiriman Narkoba Jumlah Besar di Awal Tahun 2021 Terbongkar, Polisi Sita 46 Kg Sabu

- Senin, 18 Januari 2021 | 17:35 WIB
Polisi Gelar Jumpa Pers kasus Narkoba. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Polisi Gelar Jumpa Pers kasus Narkoba. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jajaran Polres Depok berhasil menangkap seorang kurir narkotika berinisial EP (32). Dalam kasus ini, polisi menyita 46 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkotika terdahulu. Dalam kasus yang lalu, polisi berhasil mendapat identitas penyuplai narkotika tersebut.

"Tim berhasil mendapatkan identitas pemilik atau penyuplai barang narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian tim melakukan analisa mendalam terkait penyuplai barang tersebut," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/1/2021)

BACA JUGA: Bawa Sabu 2 Kilogram Menggunakan Bus dari Aceh, Kurir asal Lhoksemawe Tewas Didor Petugas

Dari pendalaman itu, polisi mendapat informasi adanya pengiriman narkotika ke Jakarta dan sekitarnya. Pengiriman narkotika tersebut dalam jumlah yang besar.

"Dari keterangan pelaku bahwa akan ada rencana pengiriman besar di awal tahun 2021 yang akan di antar dan akan masuk ke wilayah Jabodetabek," beber Yusri.

Singkat cerita, berdasar informasi tersebut polisi berhasil menangkap satu kurir berinisial EP. Dari tangan EP, polisi berhasil menyita 44 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang berisi sabu dengan berat bruto 46.544 gram atau no 46 kg sabu.

"Menurut keterangan EP yang telah diamankan, yang bersangkutan sebagai kurir mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari DPO AT DAN UA, Medan dan Pekanbaru," kata Yusri.

Pihak kepolisian hingga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka EP dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X