Di Sidang MK, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Tekanan Perekonomian RI sejak Diberlakukan PSBB

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 18:33 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perekonomian Indonesia mengalami tekanan yang sangat berat sejak dimulainya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak pertengahan Maret sehingga diperlukan produk hukum untuk dasar pengambilan kebijakan.

Secara virtual dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/10/2020), Menkeu mewakili Presiden menyebut dua pekan pelaksanaan PSSB pertama menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal pertama, yakni Januari hingga akhir Maret menurun menjadi hanya sebesar 2,97 persen.

Selam periode Januari hingga Maret 2020, kata Sri Mulyani, terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia senilai Rp148,8 triliun sehingga mendorong kenaikan yield surat utang negara (SUN) 10 tahun yang meningkat ke level di atas delapan persen.

Indeks harga saham pun dikatakannya melemah tajam hampir 28 persen, sementara nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp16 ribu per dolar Amerika dan mengalami depresiasi hingga angka 17,6 persen yield to date pada akhir Maret 2020 saat pandemi Covid-19 diumumkan oleh WHO.

Selanjutnya perekonomian kuartal kedua menjadi minus 5,3 persen dengan kondisi komponen perekonomian dari konsumsi rumah tangga, investasi, dan kegiatan ekspor-impor mengalami kontraksi sangat tajam.

"Masyarakat kehilangan mata pencaharian akibat ditutupnya sekolah, kantor, pasar, dan tempat-tempat perdagangan, serta tempat aktivitas lainnya. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan pada tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta berpotensi meluasnya kebangkrutan di dunia usaha," tuturnya seperti dilansir dari Antara.

Untuk itu, penyebaran Covid-19 yang mengancam kondisi sosial dan perekonomian itu perlu segera ditangani.

"Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan berkeyakinan bahwa produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi kegentingan memaksa akibat Covid-19 tersebut adalah dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengenai Kegentingan Memaksa," ucap Sri Mulyani.

Ada pun Menkeu memberikan keterangan untuk tujuh perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X