Andre Taulany dan Rina Nose Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik

- Selasa, 19 Mei 2020 | 14:13 WIB
Rina Nose (kiri) dan Andre Taulany (kanan). (Foto: Instagram Rina Nose dan Andre Taulany)
Rina Nose (kiri) dan Andre Taulany (kanan). (Foto: Instagram Rina Nose dan Andre Taulany)

Pelawak Andre Taulany dan Rina Nose kini harus berurusan dengan pihak kepolisian pasca keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena memplesetkan nama marga Latuconsina. Berikut pasal yang dibawa pelapor untuk menjerat kedua pelawak itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelapor bernama Ruswan Latuconsina melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan Undang-undang ITE. Pasal yang dituduhkan yakni pasal terkait pencemaran nama baik.

"RL melaporkan saudara AT sama saudari R, dilaporkan adanya pencemaran nama baik di elektronik sesuai UU ITE di Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Yusri mengatakan, kedua terlapor pernah menyinggung nama besar keluarga Latuconsina. Singgungan itu dilakukan kedua pelawak itu dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta.

"Bahwa pernah kedua terlapor pada salah satu acara di televisi dalam acara Ramadan itu menyinggung nama dari saudara atau keluarga besar dari PL (Prilly Latuconsina) ya," kata Yusri.

"Keduanya menyinggung dengan membalikan nama keluarga besar dari PL yang memang dari keluarga ini nggak menerima dan merasa dilecehkan oleh kedua terlapor tersebut," sambungnya.

Untuk diketahui, Pasal 27 ayat 3 UU ITE berisi 'melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik'. Ancaman Pasal 27 ayat 3 itu yakni hukuman penjara empat tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X